Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime
dengan computer crime
Karakteristik Cybercrime
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut:
-Ruang lingkup kejahatan
-Sifat kejahatan
-Pelaku kejahatan
-Modus Kejahatan
-Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin,
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
f. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
g. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar
untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah
hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai
DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
h. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat
lunak).
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat
dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan
atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut. Contoh kejahatan ini misalnya pornografi, cyberstalking.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik
orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer
secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara
tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery
dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs
resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan
sehinggatidak mudah disadap (plaintext
diubah menjadi chipertext ).
Untuk meningkatkankeamanan authentication (pengunaan user_id dan password ), penggunaan
enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bisa menyadap
data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme
yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh
Nerscape.
2. Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari
orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat
yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar
dan masuk harusmelalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan
mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lainadalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan hukumMayantara.
4. Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan
pengaman FTP,SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Contoh kasus cybercrime
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui
menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk
komunikasi jaringannya.
- Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan
kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh
cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut
adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet. Selanjutnya
pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan
fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan
internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan
mengakibatkan terputusnya layanan nasabah.